Friday 1 November 2019

Hak Paten


A.      PENGERTIAN PATEN


Paten merupakan perlindungan hukum terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang telah dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bentuk proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan atas proses atau produk yang telah ada. Oleh karena itu, Paten harus dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan paten adalah sebagai berikut:

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan atas suatu proses atau produk dimaksud.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Paten Sederhana adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
Paten Biasa adalah invensi yang sifatnya katas mata atau tidak kasat mata baik produk, proses, atau metode, termasuk penggunaan, komposisi dan produk yang merupakan product by process.




No comments:

Post a Comment

Komentar

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL Ada beberapa jenis proses pemanasan yang umum diterapkan dalam proses pengalengan pangan, seperti blansir...