A. PENGERTIAN PATEN
Paten merupakan perlindungan hukum terhadap karya
intelektual di bidang teknologi yang telah dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik dalam bentuk proses atau produk atau penyempurnaan
dan pengembangan atas proses atau produk yang telah ada. Oleh karena itu, Paten
harus dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pada
pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa pengertian istilah yang terkait
dengan paten adalah sebagai berikut:
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan atas suatu
proses atau produk dimaksud.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut.
Paten Sederhana adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih
praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
Paten Biasa adalah invensi yang sifatnya katas mata atau tidak
kasat mata baik produk, proses, atau metode, termasuk penggunaan, komposisi dan
produk yang merupakan product by process.
No comments:
Post a Comment
Komentar