Showing posts with label pangan. Show all posts
Showing posts with label pangan. Show all posts

Thursday, 6 March 2025

SURIMI ; PRODUK ANTARA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

Pendahuluan Pada saat kita berkunjung ke banyak tempat seperti pasar tradisional, pasar modern (supermarket), tempat wisata bahkan di warung pun dapat kita temukan berbagai produk makanan olahan baik olahan yang berbahan dasar buah buahan, sayuran, umbi umbian ,daging, dan juga produk berbahan dasar ikan atau turunannya. Produk olahan dari ikan untuk saat ini sudah banyak jenisnya seperti ikan asin, abon ikan, bakso ikan dan berbagai jenis froozen food berbahan dasar ikan. Frozen food tersebut bisa berasal dari ikan segar yang diambil dagingnya dengan cara di fillet lalau digiling halus, atau juga bisa menggunakan bahan olahan ikan yang bersifat produk antara yang di kenal dengan Surimi. Pengertian Surimi Apa itu Surimi? Menurut Wikipedia Indonesia, Surimi (bahasa Jepang: すり身), atau secara harfiah berarti daging yang dilumatkan, adalah bahan makanan dari ikan yang dihaluskan hingga membentuk seperti pasta. Bahan ini biasanya dikemas plastik dan dalam keadaan beku, untuk kemudian dilelehkan dan diolah menjadi makanan jadi. Pengertian lain Surimi adalah daging ikan lumat beku yang telah mengalami proses pencucian (leaching), penambahan garam dan bahan anti denaturasi (gula/sorbitol) dan pembekuan sehingga dihasilkan produk yang mempunyai elastisitas (kekuatan gel) yang dapat memenuhi kriteria sebagai bahan baku produk fish gel. Bahan pembuatan Surimi Sebagai bahan dasar untuk pembuatan surimi dapat menggunakan hampir semua jenis ikan, namun ikan dengan berdaging berwarna putih lebih baik dari pada daging ikan yang berwarna merah, hal ini berkaitan dengan kandungan protein larut garam yaitu aktin miosin yang akan berpengaruh terhadap sifat gel (gel stength) yang dihailkan. Beberapa keuntungan dengan memproduksi surimi dari ikan , diantaranya adalah: 1. Surimi dapat disimpan jangka panjang sebagai bahan baku produk berbasis fish-gel. 2. Surimi mempunyai volume lebih kecil dari ikan utuh 3. Surimi dan produk lanjutannya dapat memberikan nilai tambah untuk nelayan serta perbaikan gizi masyarakat. 4. Dapat memperluas bentuk-bentuk diversifikasi olahan hasil perikanan. 5. Memiliki jangkauan pemasaran yang luas karena mudah diterima 6. Memiliki daya tahan simpan yang panjang pada kondisi beku Peralatan yang diperlukan untuk membuat surimi antara lain Pisau, Talenan, Wadah/tray, Timbangan, Sendok, Meat bone separator, Leaching tank, Saringan kasa nilon/rotary sieve, Alat pengepres / spinner/continues screw press, Food processor/ alat pencampur (grinder, mixer, silent cutter), Termometer, Timbangan, Sealer, Sebelum digunakan pastikan peralatan dalam keadaan higienis (bersih) dengan cara : Menyiapkan peralatan proses pengolahan dalam kondisi saniter Menggunakan peralatan pengolahan sesuai standar Mencuci peralatan yang telah digunakan dalam proses pengolahan Proses Pembuatan Surimi Diagram alir Proses Pembuatan Surimi
Berikut langkah langkah dalam membuat surimi 1. Menyiangi ikan : Membersihkan sisik Mengeluarkan insang Membuang isi perut 2. Mencuci Ikan Ikan dicuci menggunakan air bersih. Pencucian ikan sebaiknya menggunakan air yang mengalir 3. Memisahkan Tulang dengan daging Ikan Proses pemilletan Mengerok daging Menggunakan meat bone separator Daging bersih bebas tulang, duri,kulit, dan sisik ikan. 4. Menggiling Ikan Bertujuan untuk memecahkan serabut otot agar dapat meningkatkan ekstraksi protein larut garam Kondisi daging ikan dan mesin harus dalam keadaan dingin 5. Leaching Bertujuan untuk membersihkan daging ikan dari darah, pigmen, lemak, lendir dan protein larut air serta memperbaiki warna ikan. Menggunakan air dingin bersuhu 5 - 10 °C Perbandingan daging ikan dengan air dingin adalah 1 : (3-4) Proses ini dilakukan sebanyak 3-4 kali dan masing­-masing pembilasan dilakukan selama 10-15 menit Penambahan garam sebanyak 0,2-0,3 6. Mengepres Surimi Kadar air pada produk akhir adalah 80 - 85 %. Lumatan daging ikan yang dihasilkan selanjutnya ditambahkan 3%-4% gula dan 0,2 %-0,3% STPP. 7. Membekukan Surimi Sebelum dibekukan, surimi dicetak dan dikemas menggunakan plastik atau kemasan primer. Pembekuan dengan suhu dibawah -18 derajat Celcius Beberapa mutu surimi MOISTURE : 75-80 % WHITENESS : 65- 75 PH : 6.5-7 GEL STRENGTH KLAS A 200-400 KLAS B 100-200 KLAS C < 100 Demikian Materi tentang surimi, semoga bermanfaat

Thursday, 7 September 2023

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL Ada beberapa jenis proses pemanasan yang umum diterapkan dalam proses pengalengan pangan, seperti blansir, pasteurisasi, sterilisasi dan hot-filling. Dari keempat proses pemanasan tersebut, blansir biasanya bagian dari proses pengalengan sebelum dilakukan proses termal dan bertujuan bukan untuk proses pengawetan. Blansir Blansir adalah perlakuan panas pendahuluan yang sering dilakukan dalam proses pengalengan makanan buah dan sayuran dengan tujuan untuk memperbaiki mutunya sebelum dikenai proses lanjutan. Dengan demikian, proses blansir bukan ditujukan untuk proses pengawetan. Tujuan perlakuan blansir terutama adalah untuk : (i) menginaktifasi enzim, (ii) mengurangi jumlah mikroba awal (terutama mikroba pada permukaanbahan pangan, buah dan sayuran), (iii) melunakkan tekstur buah dan sayuran sehingga mempermudah proses pengisian buah/sayuran dalam wadah (iv) mengeluarkan udara yang terperangkap pada jaringan buah/sayuran yang akan mengurangi kerusakan oksidasi dan membantu proses pengalengan denganterbentuknya head space yang baik. Buah dan sayuran segar mengandung enzim yangsering kali mengganggu selama penyimpanan produk. Selama penyimpanan produkbuah/sayur, beberapa enzim, seperti lipoksigenase, polifenolase, poligalakturonase dan klorofilase, akan menurunkan mutu sensori dan gizi produk. Dengan adanya proses blansir yang dilan-jutkan dengan proses pasteurisasi/sterilisasi makanan kaleng, maka enzim pun akan inaktif dan tidak mempengaruhi perubahan mutu produk selama penyimpanan. Di dalam proses blansir buah dan sayuran, terdapat dua jenis enzim yang tahan panas, yaitu enzim katalase dan peroksidase. Kedua enzim ini memerlukan pema-nasan yang lebih tinggi untuk menginaktifkannya dibandingkan enzim-enzim lain yang tersebut diatas. Baik enzim katalase maupun peroksidase tidak menyebabkan kerusakan padabuah dan sayuran. Namun karena sifat ketahanan panasnya yang tinggi, enzim katalase dan peroksidase sering digunakan sebagai enzim indikator bagi kecukupan proses blansir. Artinya, apabila tidak ada lagi aktivitas enzim katalase atau peroksidase pada buah dan sayuran yang telah diblansir, maka enzim-enzim lain yang tidak diinginkan pun telah terinaktivasi dengan baik. Pasteurisasi Proses pemanasan dengan pasteurisasi diberi nama dari nama ahli mikro-biologi Perancis, yaitu Louis Pasteur. Pada awalnya proses ini dikembangkan sebagai upaya untuk mencari metode pengawetan minuman anggur (wine). Pas-teur menunjukkan bahwaproses pembusukan pada minuman anggur dapat dicegah jika anggur tersebut dipanaskan pada suhu 60oC selama beberapa waktu. Namun demikian, dalam perkembangannya, proses pasteurisasi lebih banyak diaplikasikan untuk proses pengolahan susu. Secara umum proses pasteurisasi adalah suatu proses pemanasan yang relatif cukup rendah (umumnya dilakukan pada suhu di bawah 100oC) dengan tujuan untuk mengurangi populasi mikroorganisme pembusuk sehingga bahan pangan yang dipasteurisasi tersebut akan mempunyai daya awet beberapa hari (seperti produk susu pasteurisasi) sampai beberapa bulan (seperti produk sari buah pasteurisasi). Walaupun proses ini hanya mampu membunuh sebagian populasi mikro-organisme, namun pasteurisasi ini sering diaplikasikan terutama jika: (1) Dikhawatirkan bahwa penggunaan panas yang lebih tinggi akan menyebab-kan terjadinya kerusakan mutu (misalnya pada susu), (2) Tujuan utama proses pemanasan hanyalah untuk membunuh mikroorga-nisme patogen (penyebab penyakit, misalnya pada susu) atau inaktivasi enzim-enzim yang dapat merusak mutu (misalnya pada saribuah), (3) Diketahui bahwa mikroorganisme penyebab kebusukan yang utama adalah mikroorganisme yang sensitif terhadap panas (misalnya khamir/ragi pada sari buah), (4) Akan digunakan cara atau metode pengawetan lainnya yang dikombinasikan dengan proses pasteurisasi, sehingga sisa mikroorganisme yang masih ada setelah proses pasteurisasi dapat dikendalikan dengan metode pengawetan tersebut (misalnya pasteurisasi dikombinasikan dengan pendinginan, penge-masan yang rapat tertutup, penambahan gula dan/atau asam, dan lain-lain). Secara umum tujuan utama pasteurisasi adalah untuk memusnahkan sel-sel vegetatif dari mikroba patogen, pembentuk toksin dan pembusuk. Beberapa mikroba yang dapat dimusnahkan dengan perlakuan pasteurisasi adalah bakteri penyebab penyakit, seperti Mycobacterium tuberculosis (penyebab penyakit TBC), Salmonella (penyebab kolera dan tifus) serta Shigella dysenteriae (penye-bab disentri). Di samping itu, pasteurisasi juga dapat memusnahkan bakteri pembusuk yang tidak berspora, seperti Pseudomonas, Achromobater, Lacto-bacillus,Leuconostoc, Proteus, Micrococcus dan Aerobacter serta kapang dan khamir. Dengan demikian, dapat disimpulkan bawa proses pasteurisasi secara umum dapat mengawetkan produk pangan dengan adanya inaktivasi enzim dan pembunuhan mikroorganisme yang sensitif terhadap panas (terutama khamir, kapang dan beberapa bakteri yang tidak membentuk spora), tetapi hanya sedikit menyebabkan perubahan/penurunan mutu gizi dan organoleptik. Keampuhan proses pemanasan dan peningkatan daya awet yang dihasilkan dari proses pas-teurisasi ini dipengaruhi oleh bahan pangan, terutama nilai pH. Kon-disi dan tujuan pasteurisasi dari beberapa produk pangan dapat berbeda-beda, tergantung dari pH produk. Proses pasteurisasi dapat dilakukan pada kombinasi suhu dan waktu yang berbeda. Sebagai contoh, pasteurisasi susu dapat dilakukan dengan mengguna-kan metode sebagai berikut: (1) Long time pasteurization atau 'holder process', yaitu pada suhu 62.8oC-65.6oC selama 30 menit. (2) High temperature short time [HTST] pasteurization, yaitu pada suhu 73oC selama 15 detik. (3) Flash pasteurization, yaitu pada suhu 85oC-95oC selama 2-3 detik. Sterilisasi Komersial Pengertian steril absolut menunjukkan suatu kondisi yang suci hama,byaitu kondisi yang bebas dari mikroorganisme. Pada proses sterilisasi produk pangan, kondisi steril absolut sulit dicapai, karena itulah digunakan istilah sterilisasi komersial atau sterilisasi praktikal. Sterilisasi komersial yaitu suatu kondisi yang diperoleh dari pengolahan pangan dengan menggunakan suhu tinggi dalam peri-ode waktu yang cukup lama sehingga tidak ada lagi terdapat mikroorganisme hidup. Pengertian sterilisasi komersial ini menunjukkan bahwa bahan pangan yang telah mengalami proses sterilisasi mungkin masih mengandung spora bakteri (terutama bakteri non-patogen), namun setelah proses pemanasan tersebut spora bakteri non-patogen tersebut bersifat dorman (tidak dalam kondisi aktif bereproduksi), sehingga keberadaannya tidak membahayakan kalau produk tersebut disimpan pada kondisi normal. Dengan demikian, produk pangan yang telah mengalami sterilisasi komersial akan mempunyai daya awet yang tinggi, yaitu beberapa bulan sampai beberapa tahun. Sterilitas komersial (menurut FDA) atau stabilitas penyimpanan (menurut USDA) adalah kondisi bebas dari mikroba yang dapat berkembang biak dalam makanan pada kondisi penyimpanan atau distribusi yang normal tanpa bantuan pendingin. Pada produk steril komersial yang berasam rendah, terdapat resiko kea-manan pangan yang cukup tinggi. Pada kondisi penyimpanan normal tanpa pen-dinginan, pangan berasam rendah yang belum mencapai kecukupan proses steril komersial akan beresiko ditumbuhi mikroba. Selain itu spora yang tertinggal di dalam makanan tersebut dapat bergerminasi kembali dan menyebabkan kebu-sukan atau kerusakan makanan. Di lain pihak penggunaan suhu yang tinggi pada proses sterilisasi produk pangan secara berlebihan, memungkinkan terjadinya kerusakan nilai gizi maupun organoleptik produk pangan tersebut, sehingga pro-ses sterilisasi komersial perlu dikontrol dengan baik. Produksi pangan steril komersial mencakup dua operasi yang esensial yaitu: (1) Bahan pangan harus dipanaskan secara cukup (pada suhu yang cukup tinggi dan waktu yang cukup lama) untuk memastikan bahwa kondisi steril komer-sial telah tercapai. (2) Pangan yang telah disterilisasi komersial harus dikemas dan ditutup dengan menggunakan wadah yang hermetik atau kedap udara (seperti kaleng, gelas, alumnium foil, retort pouch, dll), sehingga mampu mencegah timbul-nya rekontaminasi setelah produk tersebut disterilkan. Berdasarkan prosesnya, sterilisasi dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut: (1) Proses pengalengan konvensional, dimana produk dimasukkan dalam kaleng, lalu ditutup secara hermetis, dan setelah itu produk dalam kaleng dipanaskan/disterilisasikan dengan menggunakan retort. Setelah kecukupan panas yang diperlukan tercapai, produk dalam kaleng tersebut didinginkan. (2) Proses aseptis, yaitu suatu proses dimana produk dan kemasan disterilisasi secara terpisah, kemudian produk steril tersebut diisikan ke dalam wadah steril pada suatu ruangan yang steril. Berdasarkan penjelasan di atas, maka produk pangan steril komersial dapat didefinisikan sebagai produk pangan berasam rendah (low acid foods) yang telah mengalami proses pemanasan, sehingga bisa dipastikan bahwa produk tersebut telah bebas dari mikroba yang dapat berkembang biak dalam makanan pada kondisi penyimpanan atau distribusi yang normal tanpa bantuan pendingin. Istilah pangan steril komersial selama ini sering pula dikenal sebagai makanan dalam kaleng. Hot-filling Hot-filling adalah teknik proses termal yang banyak diterapkan untuk produk pangan berbentuk cair, seperti saus,jam, dan sambal. Dari segi tujuan proses, hot-filling banyak dilakukan untuk produk pangan yang memiliki pH ren-dah (pangan asam/diasamkan) untuk tujuan pasteurisasi. Pengertian hot-filling adalah melakukan pengemasan bahan dalam kondisi panas setelah proses pas-teurisasi ke dalam kemasan steril (misalnya botol atau gelas jar), lalu ditutup rapat (hermetis) dan didinginkan. Biasanya proses hot-filling dikombinasikan dengan teknik pengawetan lain, misalnya penambahan gula, garam, bahan peng-awet atau pendinginan. Di antara produk pangan yang dapat diproses dengan hot-filling adalah saus, sambal, jem, dsb.

Wednesday, 4 January 2023

SORTASI DAN GRADING

 


SORTASI DAN GRADING

 

Sortasi dan grading merupakan kegiatan utama dalam usaha penanganan pasca panen hasil pertanian, baik dalam keadaan segar maupun dalam keadaan yang lain. Hal ini dikarenakan sortasi dan grading merupakan kegiatan awal dalam penanganan bahan yang akan menentukan keberhasilan proses penanganan selanjutnya.

Coba kalian perhatikan para tengkulak atau pedagang pengumpul bahan hasil pertanian baik buah, sayur atau ikan di pasar. Sebelum mereka menjual dagangannya, apa saja yang mereka lakukan? Bila Anda perhatikan dengan seksama, pasti Anda akan melihat kegiatan memisahkan bahan hasil pertanian itu baik untuk tujuan mengumpulkan bahan yang sama jenisnya atau mengelompokkan bahan berdasarkan kriteria tertentu, seperti warna, ukuran, berat dan lain-lain.

Mengelompokkan bahan ternyata dapat memberikan keuntungan bagi pedagang karena pedagang dapat menjual barang dagangannya dalam berbagai variasi harga walaupun produknya sama.. Menjual dengan variasi harga untuk produk yang sama biasanya dapat memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan kalau menjual satu jenis komoditas tanpa memilah dan mengelompokkan terlebih dahulu. Selain itu, masih banyak manfaat yang akan didapat dari kegiatan sortasi dan grading.

Menurut Afrianto dkk (2008), sortasi adalah pemisahan komoditi selama dalam aliran komoditas, misalnya sortasi di lokasi pemanenan yang didasarkan pada jenis, ukuran yang diminta pasar. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa pengertian sortasi adalah serangkaian kegiatan memisahkan bahan dengan berbagai cara untuk mendapatkan bahan sesuai dengan kriteria tertentu. Selain memahami pengertian sortasi, Anda juga perlu memahami grading, karena kegiatan yang dilakukan pada kedua kegiatan tersebut ada kecenderungan mirip atau bahkan sama.

Grading yaitu proses pemisahan bahan pangan berdasarkan mutu, misalnya ukuran, bobot, kualitas (Afrianto dkk, 2008). Sortasi pada bahan hasil pertanian dan perikanan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memisahkan hasil pertanian/ perikanan yang baik dan yang jelek atau memisahkan benda lain yang tidak diharapkan.

Pengertian hasil panen yang baik adalah yang tidak mengalami kerusakan fisik dan terlihat menarik. Sedangkan hasil panen yang jelek adalah hasil yang telah mengalami kebusukan atau kerusakan fisik akibat penguapan atau serangan hama dan penyakit. Sortasi dilakukan untuk memisahkan hasil panen yang baik dan yang jelek.

Grading dilakukan untuk mengelompokkan produk menjadi beberapa kelas mutu/grade sesuai kriteria kelas mutu/grade masing-masing komoditas. Kegiatan sortasi dan grading bisa dilaksanakan secara manual, menggunakan alat sederhana hingga menggunakan alat yang kompleks, hal ini biasanya tergantung dari jenis komoditas, skala kegiatan, serta sumber daya yang tersedia.

 

Contoh soal

1. Perhatikan proses di bawah ini:

1.      Pengelompokkan durian berdasarkan jenisnya

2.      Pengelompokkan apel berdasarkan ukuran

3.      Pemisahan tomat yang besar, kecil, dan cacat

4.      Pengelompokkan mangga berdasarkan tingkat kematangan

5.      Pemisahan bahan berdasarkan tingkat kerusakan

Berdasarkan data di atas yang termasuk proses grading adalah…..

A.     1,2,3

B.     1,2.4

C.     1,2.5

D.     1,4,5

E.     2,3,5

Jawaban B

2. Seorang pekerja menerima tomat sebanyak 40  kilogram untuk bahan baku pembuatan saus tomat. Hasil sortasi ditampilkan dalam tabel berikut ini:

 

No

Uraian

Berat (kg)

1

Busuk

0,5

2

Berwarna hijau

6,5

3

Berwarna merah

32

4

Berlubang

2

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan tabel tersebut, diperoleh tomat rusak sebanyak …%

A.    0,63

B.       1,25

C.       6,25

D.    17,50

E.       22,50


Silahkan coba di hitung sebagai latihan


Sunday, 11 March 2018

Kode E-Number pada olahan pangan, betulkah indikasi halal haram


Kode E-number Bahan Tambahan Pangan, Bukan Indikasi Halal Haram



Seringkali isu mengenai kehalalan produk pangan dihubungkan dengan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dengan kode E-Number.  Contohnya, mungkin ada diantara kita yg pernah dapat pesan begini:

........Tolong disebarkan, untuk diketahui…!! KODE BABI PADA MAKANAN BERKEMAS!!!
Kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.......

Betulkah informasi yang beredar tersebut??? Apa sebetulnya yang dimaksud dengan Kode E-Numbers pada Pangan Olahan? Berikut penjelasan dari Badan POM:

E-numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi BTP yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standard yang berlaku di Uni Eropa.  Ada 9 golongan E numbers, yaitu:
E100 – E199 (pewarna)
E200 – E299 (pengawet)
E300 – E399 (antioksidan dan pengatur keasaman)
E400 – E499 (pengental, penstabil dan emulsifier)
E500 – E599 (pengatur keasaman dan anti kempal)
E600 – E699 (penguat rasa)
E700 – E799 (antibiotik)
E900 – E999 (lain-lain)
E1000 – E1599 (bahan tambahan kimia lainnya)

BTP ada yang dibuat dari bahan organik (nabati/hewani), ada pula dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia).  Oleh karena itu, status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.

Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia.  Suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia.

Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM Majelis Ulama Indonesia akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya, Auditor akan menelusuri asal bahan tersebut, dan menentukan apakah bahan yang digunakan termasuk halal atau haram.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut, suatu produk dapat dinyatakan halal apabila telah mencantumkan logo halal pada kemasannya.entu tidak dapat dijadikan petunjuk apakah BTP tersebut halal atau haram.  Misalnya kode E101 untuk pewarna kuning riboflavin, jika 100% berasal dari produk nabati maka BTP tersebut halal, tetapi jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka BTP tersebut haram.

Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia.  Suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia.

Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM Majelis Ulama Indonesia akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya, Auditor akan menelusuri asal bahan tersebut, dan menentukan apakah bahan yang digunakan termasuk halal atau haram.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut, suatu produk dapat dinyatakan halal apabila telah mencantumkan logo halal pada kemasannya.

Sumber : Dr. Elvira Syamsir dalam http://ilmupangan.blogspot.co.id/

Contoh JObsheet Projeck Tahu Walik

Jobsheet Nama Praktek : Tahu Walik Kompetensi      :  Melakukan pembuatan tahu walik isi daging ayam Waktu                  : 180 menit A. T...