Friday 1 November 2019

Hak Kekayaan Intelektual


Hak  Kekayaan Intelektual

A.      HAK ATAU RIGHTS

Hak yang dalam bahasa Inggris digunakan istilah rights akan memiliki banyak pengertian yang dapat dilihat apakah kata tersebut berdiri sendiri atau dalam kombinasi dengan istilah lainnya. Dalam kaitannya dengan posisi kata hak (rights), pengertiannya akan sangat tergantung dari apakah hak sebagai kata sifat, kata keterangan, kata benda atau kata kerja. Apakah dikaitkan dengan hukum atau undang-undang maka kata hak menempati posisi sebagai kata benda dengan pengertian sebagai kepemilikan atas kebendaan tersebut baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Oleh karena itu, hak tidak pernah berdiri sendiri akan tetapi bergabung dengan istilah lain, misalnya Hak Asasi Manusia, Hak Hidup, Hak untuk Mendapatkan Kehidupan yang layak, dan juga termasuk Hak Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian hak dalam bidang hukum atau undang-undang akan selalu dikaitkan dengan kepemiliki atas sesuatu benda baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata.

B.      KEKAYAAN


Kekayaan sebagai istilah berasal dari kata dasar kaya dengan pengertian adanya kepemiliki atas suatu benda atau aset yang memiliki nilai baik materiil maupun immateriil. Adanya imbuhan “ke” pada “kaya” dan akhiran “an” sebagai bentuk bahwa benda atau aset tersebut telah dimiliki oleh suatu pihak. Bila dibandingkan dengna kata dasar “kaya” dengan kata jadian “kekayaan” makan akan dapat dirasakan lebih spesifik pada istilah kekayaan. Namun demikian, bila istilah tersebut dipergunakan dalam bidang hukum dan perundang-undangan maka akan kembali pada pengertian adanya kepemilikan terhadap kebendaan baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata. Dengan pengertian ini maka pengaturan lebih lanjut akan lebih mudah dengan merujuk pada hukum kebendaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun demikian, juga terdapat kemungkinan pengaturan tersendiri misalnya hak kekayaan intelektual, hak anak, dan lain- lain.


C.      INTELEKTUAL


Intelektual sebagai kata sifat akan sangat erat kaitannya dengan proses berfikir yang menggunakan atau melibatkan daya nalar, mental, yang disertai dengan alasan-alasan logis dan bukan sebagai langkah yang emosional. Intelektual juga akan dipengaruhi ole pengetahuan (knowledge). Oleh karena itu, intelektualitas akan dapat mengembangkan dan membangun kemampuan berpikir, memahami dan memberikan pemahaman dengan alasan yang jelas dan mudah dimengerti melalui kombinasi dari pengetahuan (knowledge) yang luas dan beragam.
Sebagai kata benda intelektual akan terkait dengan orang-orang yang memiliki kecerdasan dalam mengolah dan mengasah daya dan kemampuan berpikirnya secara runtun dan terdidik dalam bidang-bidang yang diminati masing-masing orang termasuk sains, seni, dan sebagian besar aktivitas yang menarik lainnya dan melibatkan daya nalas/pikirnya. Daya pikir seseorang tidaklah berhenti (statis) akan tetapi dinamis sesuai tingkat pemahaman dan pengetahuan masing-masing. Dengan demikian, intelektual dengan memanfaatkan daya pikir dapat melanglang buana kemanapun dengan tanpa batas. Batasan batasan dari intelektual akan terletak pada sistem hak kekayaan intelektual yang akan dibahas kemudian.

D.      KEKAYAAN INTELEKTUAL


Dalam Microsoft Encarta Dictionary disebutkan bahwa kekayaan intelektual (intellecual property) termasuk sebagai kata benda dengan pengertian kekayaan atau karya asli yang dilindungi oleh Undang-Undang dengan kriteria karya kreatif orisinal yang dapat diwujudkan dalam bentuk nyata baik melalui paten, merek, atau hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Sementara itu, dalam kamus besar bahasa indonesia masih memberikan pengertian sebagai hasil reka cipta yang dimiliki seseorang.
Kekayaan intelektual sebagai bentuk kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual manusia memiliki dimensi yang luas dan tidak terbatas. Wujud yang dikenal hingga saat ini adalah hak cipta dan kekayaan industri. Hak cipta memiliki beragam turunan begitupula kekayaan industri. Apapun yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia dapat


dikatakan sebagai kekayaan intelektual. Namun demikian, potensi masing- masing kekayaan untuk dapat dikomersialkan adalah berbeda-beda.
Di samping itu, istilah kekayaan intelektual memiliki dimensi moral, dimana siapapun yang terlibat dalam menghasilkan kekayaan harus dituliskan namanya dalam dokumen kekayaan intelektual. Bila diperlukan juga dapat disusun riwayat (history) dimensi moral tersebut melalui penyebutan dalam bentuk rujukan (referensi). Penyebutan dalam bentuk rujukan telah diakomodasi bagi penulisan atau tulisan dalam berbagai karya ilmiah. Pesan yang disampaikan dalam penulisan rujukan demikian adalah dalam rangka menghargai karya intelektual pihak lain dari dimensi moralnya.
Kekayaan intelektual sebagai bentuk kekayaan netral yang dapat dihasilkan dan dimiliki oleh hal yang berkarya dengan memanfaatkan kemampuan intelektualnya. Dengan bentuk yang demikian, kekayaan tersebut dapat dihasilkan oleh seseorang dengan tidak terpengaruh oleh keterbatasan fisik dari manusia itu sendiri. Semua orang memiliki kemampuan intelektual boleh dan dapat berkarya untuk menghasilkan kekayaan intelektual. Nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tidak akan datang dengan sendirinya tanpa ada upaya lain. Hal yang sama juga terjadi pada kekayaan lainya yang kasat mata, misalnya tanah, ladang, sawah. Kekayaan tersebut juga tidak mungkin dapat menghasil nilai ekonomi tanpa ada usaha atau upaya dari pemiliknya. Usaha tersebut dapat mencakup promosi dan lain-lain.

E.      HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) sebagai bentuk perlindungan hukum dari kekayaan intelektual baik yang wajib didaftarkan (hak kekayaan industri) maupun yang tidak wajib didaftarkan (hak cipta dan hak-hak terkait). Dengan demikian, hak kekayaan intelektual dapat dipahami sebagai suatu hak yang dapat diperoleh atas karya-karya  intelektual seseorang baik pribadi maupun kelompok.
Sebagai penyeimbang dari hak adalah kewajiban. Hak akan diperoleh apabila kewajiban telah dijalankan/dilaksanakan. Secara umum hak dari pemegang HKI adalah melarang pihak lain untuk mengeksploitasi/mengkomersialkan dalam skala ekonomi tanpa izin dari pemiliki/pemegang HKI dimaksud. Komersialisasi dimaksud dapat mencakup membuat, memperbanyak, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment

Komentar

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL

JENIS DAN TUJUAN PROSES TERMAL Ada beberapa jenis proses pemanasan yang umum diterapkan dalam proses pengalengan pangan, seperti blansir...