Hak Kekayaan Intelektual
A. HAK ATAU RIGHTS
Hak yang
dalam bahasa Inggris digunakan istilah rights
akan memiliki banyak pengertian yang dapat dilihat apakah kata tersebut
berdiri sendiri atau dalam kombinasi dengan istilah lainnya. Dalam kaitannya
dengan posisi kata hak (rights),
pengertiannya akan sangat tergantung dari apakah hak sebagai kata sifat, kata
keterangan, kata benda atau kata kerja. Apakah dikaitkan dengan hukum atau
undang-undang maka kata hak menempati posisi sebagai kata benda dengan
pengertian sebagai kepemilikan atas kebendaan tersebut baik yang berwujud
maupun tidak berwujud. Oleh karena itu, hak tidak pernah berdiri sendiri akan
tetapi bergabung dengan istilah lain, misalnya Hak Asasi Manusia, Hak Hidup,
Hak untuk Mendapatkan Kehidupan yang layak, dan juga termasuk Hak Kekayaan
Intelektual. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian hak dalam bidang hukum
atau undang-undang akan selalu dikaitkan dengan kepemiliki atas sesuatu benda
baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata.
B. KEKAYAAN
Kekayaan
sebagai istilah berasal dari kata dasar kaya dengan pengertian adanya
kepemiliki atas suatu benda atau aset yang memiliki nilai baik materiil maupun
immateriil. Adanya imbuhan “ke” pada “kaya” dan akhiran “an” sebagai bentuk
bahwa benda atau aset tersebut telah dimiliki oleh suatu pihak. Bila
dibandingkan dengna kata dasar “kaya” dengan kata jadian “kekayaan” makan akan
dapat dirasakan lebih spesifik pada istilah kekayaan. Namun demikian, bila
istilah tersebut dipergunakan dalam bidang hukum dan perundang-undangan maka
akan kembali pada pengertian adanya kepemilikan terhadap kebendaan baik yang
kasat mata maupun yang tidak kasat mata. Dengan pengertian ini maka pengaturan
lebih lanjut akan lebih mudah dengan merujuk pada hukum kebendaan baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun demikian, juga terdapat kemungkinan
pengaturan tersendiri misalnya hak kekayaan intelektual, hak anak, dan lain-
lain.
C. INTELEKTUAL
Intelektual
sebagai kata sifat akan sangat erat kaitannya dengan proses berfikir yang
menggunakan atau melibatkan daya nalar, mental, yang disertai dengan
alasan-alasan logis dan bukan sebagai langkah yang emosional. Intelektual juga
akan dipengaruhi ole pengetahuan (knowledge).
Oleh karena itu, intelektualitas akan dapat mengembangkan dan membangun
kemampuan berpikir, memahami dan memberikan pemahaman dengan alasan yang jelas
dan mudah dimengerti melalui kombinasi dari pengetahuan (knowledge) yang luas dan beragam.
Sebagai
kata benda intelektual akan terkait dengan orang-orang yang memiliki kecerdasan
dalam mengolah dan mengasah daya dan kemampuan berpikirnya secara runtun dan
terdidik dalam bidang-bidang yang diminati masing-masing orang termasuk sains,
seni, dan sebagian besar aktivitas yang menarik lainnya dan melibatkan daya
nalas/pikirnya. Daya pikir seseorang tidaklah berhenti (statis) akan tetapi
dinamis sesuai tingkat pemahaman dan pengetahuan
masing-masing. Dengan demikian, intelektual dengan memanfaatkan daya pikir
dapat melanglang buana kemanapun dengan tanpa batas. Batasan batasan dari
intelektual akan terletak pada sistem hak kekayaan intelektual yang akan
dibahas kemudian.
D. KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Dalam Microsoft Encarta Dictionary disebutkan
bahwa kekayaan intelektual (intellecual
property) termasuk sebagai kata benda dengan pengertian kekayaan atau karya
asli yang dilindungi oleh Undang-Undang dengan kriteria karya kreatif orisinal
yang dapat diwujudkan dalam bentuk nyata baik melalui paten, merek, atau hak
cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Sementara itu, dalam kamus
besar bahasa indonesia masih memberikan pengertian sebagai hasil reka cipta
yang dimiliki seseorang.
Kekayaan
intelektual sebagai bentuk kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual
manusia memiliki dimensi yang luas dan tidak terbatas. Wujud yang dikenal
hingga saat ini adalah hak cipta dan kekayaan industri. Hak cipta memiliki
beragam turunan begitupula kekayaan industri. Apapun yang dihasilkan oleh
kemampuan intelektual manusia dapat
dikatakan sebagai kekayaan
intelektual. Namun demikian, potensi masing- masing kekayaan untuk dapat
dikomersialkan adalah berbeda-beda.
Di samping
itu, istilah kekayaan intelektual memiliki dimensi moral, dimana siapapun yang
terlibat dalam menghasilkan kekayaan harus dituliskan namanya dalam dokumen
kekayaan intelektual. Bila diperlukan juga dapat disusun riwayat (history) dimensi moral tersebut melalui
penyebutan dalam bentuk rujukan (referensi). Penyebutan dalam bentuk rujukan
telah diakomodasi bagi penulisan atau tulisan dalam berbagai karya ilmiah.
Pesan yang disampaikan dalam penulisan rujukan demikian adalah dalam rangka
menghargai karya intelektual pihak lain dari dimensi moralnya.
Kekayaan
intelektual sebagai bentuk kekayaan netral yang dapat dihasilkan dan dimiliki
oleh hal yang berkarya dengan memanfaatkan kemampuan intelektualnya. Dengan
bentuk yang demikian, kekayaan tersebut dapat dihasilkan oleh seseorang dengan tidak
terpengaruh oleh keterbatasan fisik dari manusia itu sendiri. Semua orang
memiliki kemampuan intelektual boleh dan dapat berkarya untuk menghasilkan
kekayaan intelektual. Nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tidak akan datang
dengan sendirinya tanpa ada upaya lain. Hal yang sama juga terjadi pada
kekayaan lainya yang kasat mata, misalnya tanah, ladang, sawah. Kekayaan
tersebut juga tidak mungkin dapat menghasil nilai ekonomi tanpa ada usaha atau
upaya dari pemiliknya. Usaha tersebut dapat mencakup promosi dan lain-lain.
E. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) sebagai bentuk perlindungan hukum
dari kekayaan intelektual baik yang wajib didaftarkan (hak kekayaan industri)
maupun yang tidak wajib didaftarkan (hak cipta dan hak-hak terkait). Dengan
demikian, hak kekayaan intelektual dapat dipahami sebagai suatu hak yang dapat
diperoleh atas karya-karya intelektual
seseorang baik pribadi maupun kelompok.
Sebagai
penyeimbang dari hak adalah kewajiban. Hak akan diperoleh apabila kewajiban
telah dijalankan/dilaksanakan. Secara umum hak dari pemegang HKI adalah
melarang pihak lain untuk mengeksploitasi/mengkomersialkan dalam skala ekonomi
tanpa izin dari pemiliki/pemegang HKI dimaksud. Komersialisasi dimaksud dapat
mencakup membuat, memperbanyak, dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment
Komentar