A. PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.1 Yang
paling utama adalah bahwa pendaftaran hak cipta bukan merupakan suatu kewajiban
akan tetapi hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Salah satu
cara untuk memperoleh tanggal kapan hak cipta diwujudkan adalah melalui
pengiriman via pos sehingga memperoleh stempel/cap pos. Stempel/Cap pos
demikian dapat digunakan sebagai bukti untuk tanggal publikasi.
Selanjutnya,
terdapat beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan hak cipta antara
lain sebagai berikut;
1.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melairkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
3.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
4.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
5.
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
No comments:
Post a Comment
Komentar