Pengertian label.
Pada zaman sekarang ini hampir semua produk yang ada disekitar kita yang dikemas mengandung informasi yang ditujukan kepada konsumen. Informasi itu bisa berisi nama produk, komposisi, berat bersih produk, pembuat dan sebagainya. Informasi tersebut dimaksudkan agar konsumen mengetahui semua hal tentang produk sehingga pada saatnya mempunyai keinginan untuk membeli. Ini yang sebut dengan label. Jadi label (etiket) adalah tulisan, tag, gambar atau deskripsi lain yang ditulis, dicetak, diukir atau dicantumkan dengan jalan apapun pada wadah atau pengemas.
Tujuan dari label
Adapun tujuan dari dibuatnya label diantaranya adalah sebagai berikut;
- memberikan informasi tentang isi produk yang berada dalam kemasan kepada konsumen tanpa harus membuka kemmasan/ wadah.
- sebagai sarana komunikasi antara produsen dengan konsumen
- label dapat memberikan petunjuk yang tepat kepada konsumen tentang suatu produk sehingga konsumen tidak akan salah pilih
- label juga dapat berperan sebagai sarana untuk iklan bagi produsen
- dengan adanya label/ etiket akan memberi rasa aman karena konsumen tahu apa yang dia beli dan konsumsi, sehingga tidak was-was tentang halal atau tidak, bergizi atau tidak, dan sebagainya.
mengingat sekian banyaknya manfaat dari label pangan maka label itu sangat perlu untuk dibuat seindah dan semenarik mungkin sehingga konsumen jatuh hati kepada produk yang kita buat.
Apa saja yang ditulis dalam label pangan?
Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa label paling sedikit mengandung keterangan mengenai;
- nama produk, ditulis dengan huruf cetak, jelas, mudah diingat
- daftar bahan, sering juga disebut komposisi bahan
- berat bersih/ isi bersih (netto), untuk yang padat dan semi padat dinyatakan dalam berat, sedang yang cair dinyatakan dalam volume
- nama dan alamat yang memproduksi/ mengimpor (jika dari luar negeri)
- halal bagi makanan yang di persyaratkan, dikeluarkan oleh LP POM MUI, Badan POM dan Depag (Departemen agama)
- tanggal dan kode produksi, jika diproduksi di dalam negeri didahului dengan kode MD sedang jika dibuat diluar negeri didahului dengan kode ML
- tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Untuk makanan yang masa kadaluarsa kurang dari 3 bulan harus dicantumkan tanggal, bulan dan tahun secara lengkap. Tapi jika masa kadaluarsa lebih dari 3 bulan cukup dicantumkan bulan dan tahun saja. Kaitannya dengan masa kadaluarsa ini ada 2 istilah yang digunakan yaitu Best before date dan Use by date. Best before date maksdunya adalah produk masih dalam kondisi baik dan masih dapat dikonsumsi beberapa saat setelah tanggal yang tercantum dalam kemasan. Sedang Use by date adalah produk tidak dapat dikonsumsi karena berbahaya bagi kesehatan setelah tanggal tercantum dalam kemasan terlewati.
- nomor izin edar
- asal-usul bahan tertentu
Demikian materi tentang label/etiket pangan yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Komentar