Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya :
google.com, pub-3820159132606455, DIRECT, f08c47fec0942fa0
TUGAS GURU :
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. Menyusun silabus pembelajaran;
3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. Melaksanakan pengembangan diri
14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15. Melakukan presentasi ilmiah.
Apa saja tugas pokok dan fungsi guru di SMA 1 Kendal, berikut uraiannya
1. Membuat program pengajaran( Silabus, RPP, prota, promes )
2. Menganalisa materi pelajaran Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
3. Membuat program harian/jurnal belajar
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
5. Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
6. Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
7. Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
8. Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
9. Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
12. Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
13. Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
14. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
15. Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
16. Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
17. Mengikuti kegiatan kurikulum
18. Mengadakan penelitian tindakan kelas
Sedangkan tugas guru sebagai wali kelas adalah sebagai berikut :
1. Mengelola ketersediaan kelengkapan kelas meliputi : a. Denah tempat duduk, b. Bendera merah putih, c. Papan absensi siswa, d. Daftar pelajaran kelas, e. Daftar piket kelas, f. Buku presensi kelas, g. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal kelas
2. Menyusun data identitas siswa
3. Mengumpulkan dan menyimpan kumpulan nilai siswa yang terdiri dari : a. Laporan Ketercapaian Kompetensi tengah semester 1 dan 2, b. Laporan Ketercapaian Kompetensi semester 1 dan 2, c. Nilai Ekstra Kurikuler
4. Menyusun dan membagikan Laporan Ketercapaian Kompetensi tengah semester 1 dan 2
5. Menyusun dan membagikan Laporan Ketercapaian Kompetensi semester 1 dan 2
6. Menyusun dan mendokumentasi rangking siswa
7. Memantau kehadiran siswa yang menjadi kewalianya
8. Melaksanakan kerjasama denganguru BK dalam menangani permasalahan siswa
9. Bersama Guru BK melaksanakan home visit ke rumah siswa.
google.com, pub-3820159132606455, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3820159132606455, DIRECT, f08c47fec0942fa0
TUGAS GURU :
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. Menyusun silabus pembelajaran;
3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. Melaksanakan pengembangan diri
14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15. Melakukan presentasi ilmiah.
Apa saja tugas pokok dan fungsi guru di SMA 1 Kendal, berikut uraiannya
1. Membuat program pengajaran( Silabus, RPP, prota, promes )
2. Menganalisa materi pelajaran Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
3. Membuat program harian/jurnal belajar
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
5. Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
6. Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
7. Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
8. Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
9. Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
12. Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
13. Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
14. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
15. Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
16. Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
17. Mengikuti kegiatan kurikulum
18. Mengadakan penelitian tindakan kelas
Sedangkan tugas guru sebagai wali kelas adalah sebagai berikut :
1. Mengelola ketersediaan kelengkapan kelas meliputi : a. Denah tempat duduk, b. Bendera merah putih, c. Papan absensi siswa, d. Daftar pelajaran kelas, e. Daftar piket kelas, f. Buku presensi kelas, g. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal kelas
2. Menyusun data identitas siswa
3. Mengumpulkan dan menyimpan kumpulan nilai siswa yang terdiri dari : a. Laporan Ketercapaian Kompetensi tengah semester 1 dan 2, b. Laporan Ketercapaian Kompetensi semester 1 dan 2, c. Nilai Ekstra Kurikuler
4. Menyusun dan membagikan Laporan Ketercapaian Kompetensi tengah semester 1 dan 2
5. Menyusun dan membagikan Laporan Ketercapaian Kompetensi semester 1 dan 2
6. Menyusun dan mendokumentasi rangking siswa
7. Memantau kehadiran siswa yang menjadi kewalianya
8. Melaksanakan kerjasama denganguru BK dalam menangani permasalahan siswa
9. Bersama Guru BK melaksanakan home visit ke rumah siswa.
google.com, pub-3820159132606455, DIRECT, f08c47fec0942fa0
No comments:
Post a Comment
Komentar