TEACHING FACTORY
Kesenjangan
antara jumlah lulusan SMK yang terus meningkat setiap tahun dengan tidak
diimbangi peningkatan peluang kerja, menjadikan angka pengangguran semakin
meningkat. Hal ini juga berarti persaingan antar pencari kerja semakin
ketat. Industri atau perusahaan sebagai pengguna lulusan juga semakin leluasa
memilih calon tenaga kerja yang siap kerja. Untuk itu SMK sebagai pemasok calon
tenaga kerja tingkat menengah perlu membekali siswanya dengan karakter kerja
yang berorientasi pada industri dalam proses pembelajarannya. Salah satu model
pembelajaran yang bisa diterapkan yaitu model pembelajaran teaching
factory.
Pembelajaran Teaching
Factory adalah model pembelajaran di SMK berbasis produksi /jasa
yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan
dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. Pelaksanaan Teaching Factory menuntut
keterlibatan mutlak pihak industri sebagai pihak yang relevan menilai kualitas
hasil pendidikan di SMK. Pelaksanaan Teaching
Factory (TEFA) juga harus melibatkan pemerintah, pemerintah
daerah dan stakeholders dalam
pembuatan regulasi, perencanaan, implementasi maupun evaluasinya.
Prinsip dasar teaching
factory di SMK dalam melaksanakan program teaching factory adalah: (1) Adanya integrasi pengalaman dunia
kerja ke dalam kurikulum SMK; (2) Semua peralatan dan bahan serta pelaku
pendidikan disusun dan dirancang untuk melakukan proses produksi dengan tujuan
untuk menghasilkan produk (barang ataupun jasa); (3) Adanya perpaduan dari
pembelajaran berbasis produksi dan pembelajaran kompetensi; (4) Dalam
pembelajaran berbasis produksi, siswa SMK harus terlibat langsung dalam proses
produksi, sehingga kompetensinya dibangun berdasarkan kebutuhan produksi.
Kapasitas produksi dan jenis produk menjadi kunci utama keberhasilan
pelaksanaan pembelajaran berbasis produksi.
Komponen - komponen utama ekosistem dalam mengimplementasikan
teaching
factory adalah sebagai berikut :
1.
Peserta didik
Unsur ini
menjelaskan bahwa belajar merupakan fokus utama dari penyelenggaraan kegiatan
sekolah dan fokus dari kegiatan belajar adalah membangun sikap/perilaku (yang
merupakan bagian terpenting dari karakter). Bagi peserta didik, sikap dan
perilaku merupakan elemen yang penting dalam mempersiapkan diri memasuki dunia
industri. Oleh karena itu, sekolah perlu mengembangkan pembelajaran yang
mencakup hardskill dan softskill.
2.
Guru
Kedua ini
berkaitan dengan fungsi guru atau instruktur di institusi. Dalam hal ini, guru
atau instruktur merupakan sumber daya utama yang menjadi tolak ukur bagi
peserta didik dalam mengimplementasikan pembelajaran yang disesuaikan dengan
kebutuhan industri. Keteladanan guru cenderung akan ditiru oleh peserta didik
dan hal ini mempengaruhi afeksi peserta didik. Dengan kata lain, peserta didik
menjadi imitator guru atau instruktur dalam kegiatan pembelajaran praktik. Oleh
karena itu, dalam melaksanakan fungsinya, guru atau instruktur mempunyai
peranan dan berkemampuan sebagai: (1) Pengajar, pendidik dan pembimbing; (2)
Operator, mentor dan inspector; (3)
Fasilitator, inisiator dan inspirator; serta (4) Role model.
3.
Manajemen
Sekolah
Manajemen
sekolah merupakan unsur yang penting dalam implementasi teaching factory. Manajemen berperan sebagai stimulator atau
penggerak kinerja institusi. Program evaluasi kerja sekolah mencakup beberapa
aspek sebagai berikut:
·
Implementasi
kurikuler disesuaikan, bahkan diupayakan melebihi kebutuhan pembelajaran.
·
Implementasi bisnis
harus bersifat operasional, mengarah pada kesejahteraan dan re-investasi.
·
Program pengembangan
sekolah harus mencakup kapasitas sekolah, jangkauan pengembangan, dan
peningkatan sekolah.
Mengingat begitu pentingnya
peran guru dalam pelaksanaan pembelajaran Teaching factory (TEFA), sedangkan
kompetensi guru perlu diselaraskan dengan pihak industri /DUDI maka perlu adanya kegiatan magang bagi guru yang
terlibat langsung dalam program TEFA terutama dalam Kompetensi keahlian yang di
TEFA –kan dalam hal ini Agribisnis Pengolahan hasil Pertanian (APHP).
Teaching Factory di Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian SMKN 1 Cipaku mengacu pada produksi roti manis yang bermitra
dengan PT. Akur Pratama ( Bread.Co – Yogya
Ciamis). Guru yang melakukan proses magang akan berlangsung selama 1
bulan.
1. DASAR
HUKUM
Mengingat :
1.
Undang
undang Nomr 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran
Negara RI Nomor 4286).
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional
3.
Undang-undang
No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang
Tatacara Pelaksanaan Anggaran dan Penddapatan Belanja Negara
6.
Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
7.
Keputusan
Direktur Pembinaan SMK Nomor 0300/D5.1/KP/2019 tentang Pejabat Perbendaharaan
pada Direktorat Pembinaan SMK, Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019
8.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun
Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
2. TUJUAN
Adapun
tujuan magang bagi guru produktif Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian adalah ;
1.
Menyelaraskan
kompetensi yang dimiliki oleh guru dengan kompetensi yang ada di Industri
/DUDI.
2.
Meningkatkan relevansi
kompetensi keahlian guru produktif, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang ada di dunia usaha dan dunia industri